Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Kota Palangka Raya

Rekomendasi Menara

A. Prosedur :

  1. Pemohon mengecek kesesuain titik koordinat permohonan pada simentel.palangkaraya.go.id
  2. Jika koordinat permohonan berada di dalam zona silahkan melakukan registrasi lebih lanjut untuk pendaftaran secara online, namun jika titik berada di luar zona diharapkan untuk mencari titik permohonan baru yang berada di dalam zona menara
  3. Tim Teknis akan melakukanpengecekan lapangan terhadap perijinan yang masuk secara online
  4. Jika hasil tinjau lapangan dianggap layak untuk didirikan menara telekomunikasi maka pemohon diharuskan melengkapi persyaratan permohonan yang kurang.
  5. bagi permohonan yang belum lengkap dan tidak dapat melengkapi maka berkas akan dikembalikan ke pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja semenjak permohonan diterima

B. Persayaratan Rekomendasi Menara Telekomunikasi :

  1. Surat Permohonan rekomendasi dengan bermaterai cukup
  2. Fotocopy KTP Pemohon/Penanggung Jawab
  3. Fotocopy SIUP, TDP, dan NPWP
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  5. Fotocopy Bukti Status Kepemilika Lahan/Gedung
  6. Fotocopy sewa-menyewa Lahan
  7. Fotocopy IMB Gedung Bagi menara yang dibangun di atas bangunan
  8. Fotocopy Persetujuan warga dalam radius ketinggian menara diketahui RT, RW, Lurah dan Camat
  9. Fotocopy RAB menara
  10. Fotocopy Asuransi Pertanggunan Perlindungan Masyarakat dan Harta Benda
  11. Fotocopy pernyataan penggunaan menara bersama
  12. Fotocopy titik Koordinat menara
  13. Fotocopy rekomendasi teknis KKOP
  14. Fotocopy gambar desain bangunan menara
  15. Surat kuasa pengurusan jika pemohon sebagai pelaksana/kontraktor/pengurus ijin

C. Jangka Waktu

  • Jangka waktu penerbitan rekomendasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak persyaratan terpenuhi

Diskominfo-SP Kota Palangka Raya  © 2022 Made with love