TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 tahun 2016, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan wewenang daerah yang meliputi perencanaan, pengembangan dan pengelolaan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian”.
Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya menyelenggarakan fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Merumuskan kebijakan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan kebijakan umum yang ditetapkan Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dilingkup bidang tugasnya;
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, simlikasi dan sinkronisasi dibidang tugasnya;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan upaya-upaya pengaman dan ketertiban sarana dan prasarana bidang komunikasi, informatika, Statistik dan Persandian;